Catat! Cara dan Syarat Naik MRT dan LRT Gratis, Berlaku Kapan?
--
4. Pekerja swasta dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP)
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
BACA JUGA:Asyik! 15 Golongan Ini Bisa Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis, Kamu Salah Satunya?
7. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
9. TNI dan Polri aktif
10. Veteran Republik Indonesia
BACA JUGA:Kendala Sinkronisasi Data Rekening, Pencairan Bansos 48 KPM Tertunda
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
13. Pengurus rumah ibadah seperti marbot masjid
14. Guru dan tenaga pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Kalau kamu termasuk salah satunya, berarti kamu berhak daftar!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


