Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI, Segini Gaji dan Tunjangan Jonatan Christie Sebagai PNS Kemenpora
Gaji dan Tunjangan Jonatan Christie --
BACA JUGA:Harga Emas ANTAM, UBS dan Galeri 24 Hari Ini, Adakah Pergerakan?
Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan
Selain gaji pokok, PNS Kemenpora juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bervariasi, tergantung kelas jabatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019, berikut kisaran tukin di Kemenpora:
- Kelas 17: Rp24.930.000
- Kelas 16: Rp17.413.000
- Kelas 15: Rp12.518.000
- Kelas 14: Rp9.600.000
- Kelas 13: Rp7.293.000
- Kelas 12 ke bawah: Rp6.000.000 ke bawah
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon Sampai Rp 100 Juta, Tanpa Jaminan Tenor Cicilan 5 Tahun
Jumlah tunjangan ini bisa jadi bahkan lebih tinggi dari gaji pokoknya, terutama jika posisi jabatan yang ia emban cukup strategis.
Walau besarannya tidak diungkap ke publik, kita bisa memperkirakan Jojo menerima kompensasi yang layak atas peran barunya di ranah birokrasi olahraga.
Mundur dari Pelatnas, Status PNS Tetap Jalan
Pada bulan Mei 2025 ini, Jonatan Christie secara resmi mengundurkan diri dari Pelatnas PBSI bersama rekannya, Chico Aura Dwi Wardoyo.
Keputusan ini diambil setelah sejumlah pertimbangan, mulai dari hasil kurang memuaskan di Olimpiade Paris 2024 hingga pertimbangan kehidupan pribadi.
Namun, meskipun ia mundur dari pelatnas, statusnya sebagai PNS di Kemenpora tetap aktif. Jonatan berencana melanjutkan kiprahnya sebagai atlet profesional di luar pelatnas, sambil tetap mengabdi sebagai ASN.
Bagi masyarakat yang penasaran atau ingin mendalami soal gaji dan tunjangan PNS, regulasi terkait bisa diakses melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
BACA JUGA:Disiapkan Rp 18 Miliar untuk BPJS Gratis, Walikota Bengkulu Jamin Tak Ada Warga yang Sulit Berobat
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


