Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI, Segini Gaji dan Tunjangan Jonatan Christie Sebagai PNS Kemenpora
Gaji dan Tunjangan Jonatan Christie --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Putuskan mundur dari Pelatnas PBSI, segini gaji dan tunjangan Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora.
Tidak hanya dikenal sebagai atlet bulu tangkis berprestasi, Jonatan Christie atau yang akrab dipanggil Jojo, ternyata juga mengemban peran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
BACA JUGA:Aturan Baru! Penerima Replanting Kelapa Sawit Wajib Alokasikan Rp 7,8 Juta Per Hektar. Untuk Apa?
Penunjukan ini berlangsung pada tahun 2023 melalui jalur khusus untuk atlet berprestasi. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para atlet yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Lalu, seperti apa rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh Jojo dalam statusnya sebagai PNS? Yuk, kita bahas satu per satu.
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon Sampai Rp 100 Juta, Tanpa Jaminan Tenor Cicilan 5 Tahun
Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Sebagai PNS, besaran gaji pokok yang diterima Jonatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Meskipun tidak disebutkan secara langsung ia berada di golongan mana, dengan asumsi pendidikan dan pengalaman kerjanya, besar kemungkinan ia ditempatkan di antara Golongan III atau IV.
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon Sampai Rp 100 Juta, Tanpa Jaminan Tenor Cicilan 5 Tahun
Berikut gambaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan III (umumnya lulusan S1):
- IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV (biasanya untuk posisi struktural):
- IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Melihat kisaran di atas, penghasilan pokok yang diterima Jojo tentu cukup kompetitif, bahkan jika dibandingkan dengan sektor swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


