Iklan RBTV

Ternyata Tol Itu Singkatan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Jalan

Ternyata Tol Itu Singkatan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Jalan

Tol merupakan singkatan dari tax on location--

Kunci dari pembangunan jalan tol adalah membangun konektivitas antar daerah di Indonesia. 

Ketika antar daerah saling terhubung, maka akan mempermudah dan mempercepat distribusi barang dan modal sehingga akan menumbuhkan perekonomian daerah.

Sejarah Jalan Tol di Indonesia

Sejarah kehadiran jalan tol di Indonesia dimulai sejak tahun 1978. Mengutip laman Indonesia Baik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pembangunan pertama ini berkaitan dengan jalan tol Jagorawi.

Tol Jagorawi memiliki panjang 59 kilometer (km) yang akan menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. Pengerjaan masih dilakukan oleh pemerintah.

Baru di tahun 1987, pihak swasta ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol. Mereka berperan sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Mengajukan Pinjaman Tunai di Kredivo

Sejak saat itu, pembangunan jalan tol terus dilakukan. Di tahun 1995-1997, pemerintah juga memutuskan untuk mempercepat pembangunan jalan tol.

Tetapi upaya itu harus berhenti. Karena pada Juli 1997, Indonesia mengalami krisis moneter dan keadaan ekonominya sangat lemah.

Akibatnya pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997. Kala itu, baru terbangun 13,30 km jalan tol hingga tahun 2001.

Memasuki abad ke-20, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan untuk meneruskan proyek-proyek infrastruktur melalui Keputusan Presiden No. 15/2002. Tidak hanya penerusan proyek, pemerintah juga melakukan evaluasi.

BACA JUGA:Kelebihan dan 3 Kekurangan HP Realme GT7, Sebelum Beli Cek Dulu

Mulai tahun 2001 sampai dengan 2004 akhirnya terbangun 4 ruas jalan tol dengan panjang total 41,80 km.

Pencapaian baik ini mulai dilanjutkan dengan hadirnya Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan.

UU itu mengamanatkan pembentukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang bertugas sebagai regulator menggantikan PT Jasa marga. Di bawah BPJT, 19 proyek tol yang ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: