Iklan RBTV

Banyak yang Tanya, Berapa Gaji Pengurus BUMDes 2025? Segini Besarannya

Banyak yang Tanya, Berapa Gaji Pengurus BUMDes 2025? Segini Besarannya

Gaji Pengurus BumDes--

Penyusunan Anggaran Penggajian BUMDes

Penyusunan anggaran gaji BUMDes sebaiknya dilakukan untuk jangka waktu satu tahun. Tentukan beban gaji bulanan dan kalikan dengan 12 untuk mendapatkan kebutuhan tahunan. 

Jika tidak mencukupi, BUMDes bisa mengajukan tambahan modal. 
Perhitungan keuangan BUMDes harus memisahkan biaya variabel (yang hanya muncul saat ada kegiatan usaha) dan biaya tetap (yang selalu ada, seperti gaji, sewa, dan listrik).

Dilansir dari beberapa sumber, berikut contoh perhtinugan gaji:

Contoh 1:

BUMDes dengan 3 pengurus (Ketua, Bendahara, Sekretaris) dengan gaji masing-masing Rp1 juta per bulan, maka anggaran untuk gaji pengurus selama setahun adalah Rp36 juta (3 x Rp1.000.000 x 12 bulan). 

Contoh 2:

Karyawan tetap BUMDes menerima gaji pokok Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp200 ribu, tunjangan konsumsi Rp250 ribu, dan tunjangan bensin Rp250 ribu, sehingga total penghasilan Rp2,7 juta per bulan menurut salah satu contoh slip gaji di Scribd.

BACA JUGA:Wali Kota Dedy Datangi PT. Taspen, Bahas Terobosan Baru Program Perlindungan ASN Pemkot Bengkulu

Strategi Mengatur Gaji untuk BUMDes dengan Pendapatan Musiman

Jika BUMDes memiliki usaha musiman seperti pertanian atau event organizer, pengurus tetap harus mendapatkan gaji rutin setiap bulan, namun nominalnya bisa lebih kecil dibandingkan BUMDes dengan usaha stabil. 

Sebagai kompensasi, pengurus bisa menerima insentif berdasarkan hasil keuntungan. Tunjangan transportasi atau tunjangan hari raya juga diperbolehkan untuk mendukung operasional.

Menghitung dan menetapkan gaji pengurus BUMDes bukan perkara mudah, tetapi bisa dilakukan dengan pendekatan yang adil dan transparan. 

Kunci utamanya adalah perencanaan keuangan yang matang, pengawasan yang ketat, dan komitmen semua pihak untuk menjaga keberlanjutan usaha. 

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: