Jangan Bingung, Begini Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK
Rekening bank --
BACA JUGA:Komedian Mpok Alfa Meninggal Dunia, Para Wanita Wajib Tahu Jenis Kanker yang Rentan Menyerang
Misbakhun juga menjelaskan bahwa PPATK memang telah membuka kembali rekening-rekening yang diblokir, khususnya yang berstatus dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan terakhir, dan hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Misbakhun juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokiran rekening tanpa pungutan biaya, dan kebijakan ini telah dijalankan oleh seluruh perbankan nasional, baik dari kelompok Himbara maupun swasta.
Lantas bagaimana cara membuka rekening yang diblokir PPATK?
BACA JUGA:Ada 5 Efek Tidur Malam dengan Kondisi Lampu Menyala
Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK
Berikut ini adalah cara buka rekening yang diblokir PPATK:
1. Siapkan dokumen seperti KTP (asli dan fotokopi) dan buku tabungan. Jika buku tabungan hilang, siapkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) setempat.
2. Kunjungi Customer Service (CS) Bank
Sampaikan maksud untuk melakukan reaktivasi rekening dormant. CS akan melakukan proses verifikasi identitas sesuai prosedur Customer Due Diligence (CDD).
3. Isi Formulir Permohonan ke PPATK
Nasabah akan diminta mengisi formulir resmi dari PPATK yang berjudul "Formulir Upaya Permohonan Re-Aktivasi Rekening untuk Disampaikan kepada PPATK".
Formulir itu berisi penjelasan singkat urgensi reaktivasi rekening, sumber dana yang masuk ke rekening, hingga tujuan penggunaan rekening setelah aktif kembali.
BACA JUGA:Daftar Promo Spesial HUT RI ke-80 Tahun 2025 di Tempat Wisata, Khusus 'Agus' Gratis
Cara Buka Rekening Dormant Secara Online
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


