Soal Honorer MenPAN-RB Siapkan 3 Opsi, Cek Batasan Usia dan Masa Kerja
Soal Honorer MenPAN-RB Siapkan 3 Opsi, Cek Batasan Usia dan Masa Kerja--
Namun khusus honorer dokter, aturan terkait masa kerja tidak diberlakukan.
Tahapan yang pertama yang akan dilewati adalah seleksi untuk melihat kelayakan dari honorer tersebut
Untuk yang berhasil lolos akan langsung diangkat menjadi PNS dengan status pegawai pemerintah atau PPPK.
BACA JUGA:Dibuka Gubernur Soeprapto, Sekarang Cekdam Air Sebakul Dimanfaatkan Kembali
Dengan catatan mereka berusia di bawah 46 tahun dan siap untuk bekerja setidaknya selama 5 tahun di lokasi terpencil.
Belum cukup, selain syarat di atas yang menjadi hal wajib untuk para honorer bila mereka ingin diangkat menjadi PNS dan PPPK, ada 5 syarat lain.
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Bakal Naik? Ini Perkiraan Harganya
Berikut 5 Syaratnya:
1. Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun
2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus
3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus
4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun
5. Bersedia direlokasi ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB.(tim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


