Iklan RBTV

Polda Bengkulu Rilis dan Limpahkan Direktur PT Cipta Permata Ibunda Alias Bos Migor V SAWIT ke Kejaksaan

Polda Bengkulu Rilis dan Limpahkan Direktur PT Cipta Permata Ibunda Alias Bos Migor V SAWIT ke Kejaksaan

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu merilis dan menyerahkan tersangka berinisial JS warga Belitang, Kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan kepada pihak Kejaksaan.

Tersangka merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda yang tersandung dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan minyak goreng sawit merek V SAWIT.

Migor V Sawit diduga tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

BACA JUGA:Ini UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan Tahun 2026, Semuanya di Atas Rp 4 Juta?

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 335 Krat/Lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 800 ml, 27 Krat/Lusin minyak goreng merek V Sawit awit kemasan botol 1 Liter, berikut dengan dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

Diungkapkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA saat ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial JS. 

Dalam aksinya, tersangka memperjual belikan minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang diproduksi oleh PT Cipta Permata Ibunda diantaranya dengan kemasan 800 Ml dan 1.000 Ml.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Kuliner Terbaru Diresmikan Wali Kota Bengkulu, Namanya Warkop Mie Banglades

Namun dalam proses penjualan itu, minyak goreng tidak mencukupi dari takaran yang tersedia di lebel atau kemasan.

"Kemasan 800 Mililiter didapat hasil rata rata 706,5 Mililiter dengan kesalahan rata rata -93,5 ml  Goreng Sawit merek V 5AWIT kemasan 1000 Mili liter, didapat hasil rata rata 884,5 ml dengan kesalahan rata rata -115,5 ml, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Minyak Goreng Merek  V 5AWIT Kemasan 800 Ml dan kemasan 1000 Ml  tidak sesuai dengan label kemasan," Kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, Senin (3/11/2025).

BACA JUGA:Begini Cara Pemprov Bengkulu agar Kendaraan Dinas Tidak Disalahgunakan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S. Ik, M.Si melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Antonius Nainggolan menyebut jika tersangka sudah menjalankan bisnis sejak bulan Februari 2025.

Tersangka ini menjalankan bisnisnya untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan kurang takaran ke beberapa daerah, termasuk Bengkulu, dengan rincian Kemasan 800 Ml sekira 8.174  Krat/Lusin  dan  kemasan 1000 Ml sekira 501 Krat/Lusin.

"Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar  Rp. 171.000/Lusin  sedang kemasan 1000 Ml sebesar  Rp. 198.000/Lusin, dan oleh pelaku usaha Minyak Goreng Sawit tersebut dijual ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu, dengan harga penjualan  kemasan  800 Ml sebesar  Rp. 176.000/Lusin  dan kemasan 1000 Ml sebesar  Rp. 210.000/Lusin," Kata Kasubdit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait