Iklan RBTV

Segini UMK 2026 di Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung jika Usulan Kenaikan 10,5 Persen Disetujui

Segini UMK 2026 di Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung jika Usulan Kenaikan 10,5 Persen Disetujui

Menanti kepastian jumlah UMK di Provinsi Lampung tahun 2026--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Berikut ini informasi penting yang sangat dibutuhkan para pekerja di Provinsi Lampung. Seperti diketahui, para pekerja sedang menanti keputusan berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Para pekerja berharap ada kenaikan yang cukup signifikan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan mereka tahun depan.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah pekerja tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Namun seperti diketahui, keputusan final besaran upah tahun 2026 akan diputuskan secara bersama antara pemerintah, pihak pekerja dan pihak pengusaha. 

BACA JUGA:Ini UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan Tahun 2026, Semuanya di Atas Rp 4 Juta?

Khusus di Provinsi Lampung, sampai sekarang juga belum ada keputusan final angka upah tahun 2026. Namun jika saja usulan KSPI disetujui dengan kenaikan upah 10,5 persen, maka berikut perkiraan besaran UMK untuk di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Daftar UMK di Jawa Timur Tahun 2026, Ada yang Rp 5,5 Juta

Besaran UMK di Provinsi Lampung (perkiraan)

1. Kota Bandar Lampung: Rp 3.305.367 naik Rp 347.063 menjadi Rp 3.652.430

2. Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026 naik Rp 324.662 menjadi Rp 3.416.688

3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp 3.076.990 menjadi Rp 323.083 menjadi Rp 3.400.073

4. Kabupaten Way Kanan: Rp 3.072.665 naik Rp 322.629 menjadi Rp 3.395.294 

5. Kota Metro: Rp 2.903.301 naik Rp 304.846 menjadi Rp 3.208.147

6. Kabupaten Pesawaran: Rp 2.893.069 naik Rp 303.772 menjadi Rp 3.196.841

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: