Label Kemasan Makanan dan Minuman Pakai Indikator Warna Traffic Light, Berlaku Kapan?
Makanan dan Minuman --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Label nutrisi “trafic-light” wajib mulai 2027! apa, mengapa, dan bagaimana?
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan bahwa mulai akhir 2027, produk makanan dan minuman dalam kemasan wajib menampilkan label nutrisi model “traffic-light” di bagian depan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Semakin Berkilau dan Melesat, Harga Buyback Naik Rp 4.000 Ribu
Aturan ini hadir sebagai upaya serius untuk menekan angka obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Namun, apa sebenarnya label “traffic-light” ini? Bagaimana cara kerjanya? Dan apa dampaknya bagi masyarakat maupun industri pangan? Mari kita bahas lebih dalam.
Mengenal Konsep Label Nutrisi “Traffic-Light”
Label nutrisi dengan sistem “traffic-light” atau lampu lalu lintas merupakan bentuk penyajian informasi gizi dengan tiga kode warna yang mudah dipahami secara visual:
- Merah : Kandungan tinggi (misalnya gula, garam, atau lemak jenuh) : artinya konsumsi perlu dibatasi.
- Kuning : Kandungan sedang : boleh dikonsumsi, tapi jangan berlebihan.
- Hijau : Kandungan rendah : pilihan relatif lebih sehat untuk konsumsi harian.
Perbedaan paling mencolok dari label ini adalah kesederhanaannya. Jika sebelumnya konsumen harus membacatabel gizi yang penuh angka dan istilah, kini cukup melihat warna untuk mengetahui apakah produk sehat atau justru berisiko bila sering dikonsumsi.
BACA JUGA:Tunjangan dan TPP Setop, 3 ASN Setwan Kepahiang Diberhentikan Sementara
Mengapa Baru Akan Wajib di Akhir 2027?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


