Iklan RBTV

Sah! Umrah Mandiri Kini Legal, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sah! Umrah Mandiri Kini Legal, Ini Syarat dan Ketentuannya

Umrah Mandiri sudah legal di Indonesia--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Artikel ini menarik untuk diketahui, karena akan memberikan informasi terbaru terkait Undang-Undang (UU) haji.

Pemerintah Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mebawa sejumlah perubahan penting, salah satunya mengenai pelaksanaan umrah mandiri

BACA JUGA:Target 2028 Jalan Mulus, Wagub Mian Ingatkan Muatan Truk Jangan Overload

Dalam aturan terbaru ini, masyarakat kini memiliki keleluasaan untuk menunaikan ibadah umrah tanpa harus mlalui biro perjalanan resmi, selama tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan mengenai umrah mandiri tertuang secara jelas dalam Pasal 86 ayat (1) undang-undang tersebut. 
Di dalamnya disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri. 

Artinya, jamaah kini diberikan tiga pilihan legal sesuai kemampuan dan kenyamanan masing-masing.

Langkah ini dianggap sebagai terobosan besar yang memberikan ruang bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah dengan lebih fleksibel, sekaligus tetap dalam pengawasan pemerintah agar keamanan dan ketertiban pelaksanaannya tetap terjamin.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi, Beberapa Motor Hasil Curian Diamankan

Namun, kebebasan untuk melaksanakan umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan. Pemerintah telah menambahkan Pasal 87A, yang secara rinci mengatur lima syarat utama bagi calon jamaah yang ingin berangkat secara mandiri.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Harus beragama Islam, sebagai Syarat mutlak bagi pelaksanaan ibadah umrah.

2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Mempunyai tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi dengan tanggal yang jelas.

4. Melampirkan surat keterangan sehatdari dokter, sebagai bukti kesiapan fisik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait