Iklan RBTV

Restorative Justice untuk Pengusaha Kecil: Harapan dari KUHP Baru

Restorative Justice untuk Pengusaha Kecil: Harapan dari KUHP Baru

Oleh: Oktavia Niken — Mahasiswi Pascasarjana, Universitas Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Reformasi hukum pidana nasional mencapai babak baru dengan disahkannya Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Salah satu semangat utama dari pembaruan hukum ini adalah pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebuah paradigma baru yang menggeser fokus pemidanaan dari “pembalasan” menuju “pemulihan”.

Pendekatan ini bukan hanya relevan untuk kasus pidana umum, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengusaha kecil yang kerap terjerat masalah hukum akibat keterbatasan pengetahuan, administratif, atau kondisi ekonomi.

BACA JUGA:HUT RBTV ke 16, Bupati Mukomuko, Kapolres dan Sekda Tampil Gagah Bawakan Program Berita

Keadilan yang Memulihkan, Bukan Menghukum

Selama ini, sistem hukum pidana di Indonesia cenderung retributif  menitikberatkan pada pemberian hukuman bagi pelaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi.

Akibatnya, banyak pelaku usaha kecil atau mikro (UMKM) yang tersandung perkara pidana ringan — seperti wanprestasi yang dikriminalisasi, keterlambatan pelaporan pajak, hingga pelanggaran izin usaha — berakhir di balik jeruji.

Dalam KUHP baru, arah ini mulai berubah.

Pasal 52 ayat (1) menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki pelaku, memulihkan korban, dan menjaga harmoni sosial.

Ini menjadi dasar yuridis yang kuat bagi penerapan keadilan restoratif dalam perkara ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat, melainkan menghadapi kesulitan struktural.

BACA JUGA:Sebelum Disalurkan, Ketua Satker Banpang Bengkulu Utara Turun Tangan Cek Kualitas Beras Bantuan Pangan

Mengapa Restorative Justice Penting bagi Pengusaha Kecil

Bagi pelaku UMKM, kesalahan administratif atau keterlambatan pembayaran sering kali terjadi bukan karena niat merugikan pihak lain, melainkan karena keterbatasan modal, pemahaman hukum, atau situasi ekonomi yang sulit.

Pendekatan keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: