Iklan RBTV

Adakah Kriteria Debitur yang Ditakuti DC Lapangan Shopee

Adakah Kriteria Debitur yang Ditakuti DC Lapangan Shopee

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Melihat maraknya informasi DC atau debt collector lapangan aplikasi pinjam uang atau kredit barang, membuat banyak masyarakat pensaran apakah ada debitur atau nasabah yang ditakuti oleh DC lapangan, termasuk DC Shopee?

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang kerap muncul dikalangan debitur yang mengalami gagal bayar (galbay).

Namun perlu diketahui, jika tidak ada informasi spesifik yang menyebutkan mengenai adanya debitur yang "ditakuti" oleh DC Shopee. 

Sebab, proses penagihan utang Shopee, baik melalui SPayLater maupun SPinjam, mengikuti prosedur standar yang berlaku untuk pinjaman legal di Indonesia. Baik itu bagi debitur masyarakat biasa ataupun debitur merupakan oknum aparat negara.

BACA JUGA:Presentasi Uji Publik, Wakil Gubernur Mian Paparkan Program Rumah Aspirasi dan Live TikTok

Berikut adalah poin-poin penting terkait penagihan Shopee:

- Prosedur Standar

Pihak Shopee akan melakukan penagihan, yang dimulai dari denda keterlambatan, pembatasan akses akun, hingga potensi kedatangan DC lapangan ke alamat domisili jika terjadi gagal bayar dalam jangka waktu tertentu.

- Kunjungan Lapangan

Kunjungan DC lapangan memang ada, terutama di area tertentu seperti Jabodetabek dan sekitarnya di Pulau Jawa. Namun, tidak semua kasus gagal bayar akan didatangi secara langsung.

- Tidak Ada Kekebalan

Setiap debitur yang memiliki kewajiban membayar utang dan melakukan wanprestasi (gagal bayar) akan menghadapi konsekuensi yang sama sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati dan diatur oleh hukum perdata di Indonesia.

- Penyelesaian Masalah

Debitur disarankan untuk berkomunikasi aktif dengan pihak Shopee jika menghadapi kesulitan finansial. Program restrukturisasi utang atau negosiasi pembayaran dapat dimanfaatkan untuk menghindari masalah penagihan lebih lanjut oleh DC lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: