PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bengkulu Utara Pastikan SPMT Paling Lambat 1 Januari 2026
--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID – Proses perbaikan data calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini masih berlangsung, khususnya untuk pengusulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara.
Dari total 74 berkas yang membutuhkan perbaikan, saat ini tersisa 2 orang yang belum menyerahkan dokumen perbaikan ke BKPSDM.
Kepala Bidang Pemberdayaan SDM BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin, menjelaskan seluruh dokumen perbaikan akan dikirimkan secara kolektif ke BKN untuk proses pengusulan NIP, sehingga pihaknya masih menunggu kelengkapan dari 2 peserta tersebut.
BACA JUGA:Berapa Pembelian Token Listrik untuk Daya 900 agar Cukup Sebulan? Begini Cara Menghitungnya!
Secara keseluruhan terdapat 2.303 calon PPPK paruh waktu di Bengkulu Utara yang saat ini masih dalam proses pengusulan NIP. Muchsinin memastikan proses ini akan rampung dalam waktu dekat sehingga NIP dapat segera diterbitkan oleh BKN.
Dengan terbitnya NIP, Pemkab akan menerbitkan SK Pengangkatan pada bulan Desember ini serta mengeluarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT yang akan berlaku per 1 Desember 2025.
BACA JUGA:Galang Dana Bencana Sumatera, Wagub Mian Gelar Rakor Bersama Pemkab dan Pemkot Bengkulu
SPMT menjadi bukti resmi dimulainya masa kerja PPPK paruh waktu, sekaligus dasar bagi mereka untuk mulai menerima hak gaji.
“Dipastikan direncanakan di Desember ini. Untuk SPMT setelah ditetapkan atau dibagikan SK bisa Januari 2026,” ujar Muchsinin, Kabid PSDM BKPSDM Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pasca Kasus Penembakan, Mahasiswa Pertanyakan HGU PT. ABS
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


