Pasca Kasus Penembakan, Mahasiswa Pertanyakan HGU PT. ABS
Aksi mahasiswa pasca peristiwa penembakan di Bengkulu Selatan--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID– Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Bengkulu bersama perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Bengkulu pada Senin (1/12).
Mereka menuntut kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) PT ABS. Aksi ini dipicu oleh insiden bentrokan yang melibatkan lima petani pada 24 November lalu, yang semakin memperkuat desakan mahasiswa untuk transparansi dan akuntabilitas terkait izin operasional perusahaan.
Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk desakan kepada ATR/BPN untuk membuka dokumen penerbitan HGU PT ABS dari tahun 2013 hingga 2025.
BACA JUGA:Kejati Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Kantor Pos Bengkulu
Mereka juga menuntut penertiban HGU berdasarkan dasar hukum yang jelas, pencabutan izin PT ABS dari Pino Raya, serta pengusutan tuntas permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan HGU perusahaan tersebut.
Adit, selaku perwakilan mahasiswa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan resmi dari BPN yang menyatakan bahwa PT ABS belum memiliki HGU sebelum tahun 2025.
Meski demikian, perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP yang telah diperbarui. HGU PT ABS sendiri baru diterbitkan pada Maret 2025.
"Surat pernyataan ini akan kami gunakan sebagai dasar untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Kami menduga ada pelanggaran hukum dan prosedur dalam operasional PT ABS sebelum tahun 2025," tegas Adit.
BACA JUGA:10 Largest Palm Oil Producing Regions in Indonesia
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu, Indera Imanuddin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Namun, terkait keterbukaan dokumen, Indera menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan yang melindungi keamanan dan kerahasiaan dokumen.
"Kami akan meninjau dan meneruskan aspirasi mahasiswa sesuai kewenangan. Namun, untuk membuka dokumen, ada batasan aturan yang harus kami patuhi," ujar Indera.
Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


