Iklan RBTV

Pemkab Mukomuko Terima Apresiasi atas Terbentuknya 151 Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan

Pemkab Mukomuko Terima Apresiasi atas Terbentuknya 151 Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan

Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Mukomuko telah memiliki pos bantuan hukum.--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerima apresiasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bengkulu atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan yang ada di daerah tersebut. 

Kegiatan penyerahan apresiasi tersebut berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Mukomuko, dihadiri perwakilan Kemenkumham, unsur Forkopimda serta kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah kabupaten.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Mukomuko yang berjumlah 151 wilayah administratif, kini telah memiliki Posbankum aktif. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko atas dukungan dan komitmennya dalam memperluas layanan hukum berbasis masyarakat.

BACA JUGA:Tanda Awal Anda Mengidap Sakit Ginjal dan Obatnya

Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi sarana penting dalam memastikan hak masyarakat terhadap akses keadilan dapat terpenuhi tanpa terkendala faktor ekonomi maupun lokasi.

“Pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. Kami mengapresiasi langkah cepat dan sinergis Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam mendukung program ini,” ujar Zulhairi.

Ia menambahkan, keberadaan Posbankum akan memudahkan warga desa dalam memperoleh informasi hukum, bantuan penyelesaian sengketa ringan, hingga pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum tertentu.

Sementara itu, Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, perangkat kelurahan, hingga dukungan masyarakat. 

Ia menegaskan, Pemkab Mukomuko berkomitmen menjadikan Posbankum sebagai wadah yang benar-benar fungsional, bukan sekadar formalitas administratif.

“Kami ingin Posbankum ini menjadi tempat masyarakat mencari solusi hukum yang tepat, cepat, dan dapat dipercaya. Pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi agar setiap pos bantuan hukum benar-benar memberikan manfaat nyata,” kata Rahmadi.

BACA JUGA:Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Januari 2026, Naik Gila-gilaan?

Rahmadi juga berharap keberadaan Posbankum di tingkat desa dapat menjadi benteng awal dalam pencegahan permasalahan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: