2 Pejabat BPN Bengkulu Selatan dan Pensiunan Jadi Tersangka Kasus SHM HPT Bukit Rabang
--
BENGKULU SELATAN, RBTVCamkoha.com - Penyidik Kejaksaan Negeri BENGKULU SELATAN menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara penerbitan SHM HPT Bukit Rabang.
Tiga orang yang menjadi tersangka adalah dua pejabat BPN Bengkulu Selatan dan seorang pensiunan BPN.
Insial dan Jabatan Tersangka
- RH Kasi Penataan Pertanahan BPN
- JS Kasi Infrastruktur BPN
- P Eks Petugas Ukur Pertanahan BPN Manna.
Pasca berstatus sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan guna dititipkan ke Rutan Kelas II Manna pada Rabu (15/04/2026).
BACA JUGA:Jembatan Air Martan Seluma Ambrol Akibat Banjir Direhab Kontraktor
Kasi Intel M. Rifani Agustam dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Haryanda Hidayat mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melaan hukum dalam perkara penerbitan SHM Bukit Rabang.
Seharusnya para tersangka tidak menerbitkan sertifikat, karena Bukit Rabang merupakan kawasan hutan produksi terbatas yang tak bisa disertifikatkan, sehingga penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan.
" Tiga orang kita tetapkan soal perkara SHM, ya ada dua ASN aktif di BPN dan satu pensiunan," kata Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lobi 3 Maskapai untuk Layani Rute Penerbangan ke Bengkulu
Sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BPN Bengkulu Selatan.
(Anggi Noverdo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


