Serangan Balik Usai Tuntutan di PTUN, Kades Gardu Laporkan Mantan Kades ke Kejari
Serangan Balik Usai Tuntutan di PTUN, Kades Gardu Laporkan Mantan Kades ke Kejari--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, Rediyanto, bersama puluhan warga serta menggandeng Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (22/06) sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Aturan Pemberhentian Perangkat Desa, 15 Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa
Aksi ini dilakukan perihal adanya dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) oleh mantan Kepala Desa Gardu, Supriyadi, sebesar Rp385 juta sejak tahun 2016-2022. Bumdes yang dikelola berupa pengolahan limbah karet.
"Kami ingin Kejari mengusut tuntas dugaan korupsi Bumdes di Desa Gardu," ujar Kades Gardu, Rediyanto.
Berkas laporan dugaan korupsi dana Bumdes diterima secara langsung oleh Kajari Bengkulu Utara Pradana Probo Setyarjo.
Dikatakan Pradana, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
BACA JUGA:Panitia Pilkades di Desa Ini Ramai-ramai Mundur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: