Iklan RBTV Dalam Berita

Serangan Balik Usai Tuntutan di PTUN, Kades Gardu Laporkan Mantan Kades ke Kejari

Serangan Balik Usai Tuntutan di PTUN, Kades Gardu Laporkan Mantan Kades ke Kejari

Serangan Balik Usai Tuntutan di PTUN, Kades Gardu Laporkan Mantan Kades ke Kejari--

 

Pasalnya, Rediyanto yang memenangkan pemilihan kepala desa periode 2022-2028, dituntut oleh mantan kepala desa Supriyadi, yang saat itu juga merupakan kontestan Pilkades.

 

Rediyanto diadukan ke PTUN perihal adanya dugaan kecurangan pada proses pemilihan.

 

Gugatan ke PTUN pun akhirnya dimenangkan oleh Supriyadi, dan Kepala Desa Gardu saat ini akan segera dilakukan pemberhentian, sesuai dengan amar putusan PTUN Palembang.

 

BACA JUGA:Sengketa Pilkades Sidodadi Belum Selesai, 4 Kades Kalah Tetap akan Menggugat

 

Saat ini proses pemberhentian kepala desa masih berproses di Pemkab Bengkulu Utara.

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: