Kejati Tangkap Kepala Teknik Tambang Batu Bara CV ABI, Kasidik Beberkan Peran dan Warning Calon TSK Baru
Kasidik.Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo--
KALIMANTAN TIMUR, RBTVCamkoha.com - Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan CV ABI.
Tersangka berinisial AW, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di perusahaan tersebut, resmi ditahan pada Selasa (9/6/2026) setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan dan penjualan batu bara yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menyeret pihak lain dalam perkara yang sama.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan AW ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan dalam praktik penambangan yang tidak benar selama beberapa tahun.
"Bersangkutan dengan inisial AW, dengan jabatan selaku KTT di perusahaan CV ABI ini kita lakukan penangkapan tersangka karena keterlibatan mengenai penambangan tidak benar di perusahaan tersebut," kata Danang, Selasa (9/6/2026).
Menurut Danang, tersangka AW memiliki peran penting dalam operasional teknis pertambangan sehingga diduga mengetahui dan terlibat dalam berbagai aktivitas yang menyimpang dari ketentuan perizinan.
Jadi teknik pada saat dia menambang di lokasi itu tidak benar. Dari mulai luasan dan yang lainnya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan di situ," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai tersangka. Penyidik menduga AW terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area konsesi tambang resmi milik CV ABI.
Praktik lancung tersebut dilaporkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.
"Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak 2021 hingga 2024," demikian bunyi keterangan resmi Kejati Kaltim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


