Iklan RBTV

Pemkab Seluma Usulkan Status Enclave ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pemkab Seluma Usulkan  Status Enclave ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

--

SELUMA, RBTVCamkoha.com - Tim gabungan selesai melakukan pendampingan verifikasi lapangan terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Seluma. 

Proses yang berlangsung selama hampir dua minggu ini akhirnya rampung, meski sempat terkendala hilangnya satu unit drone di lapangan akibat diduga diserang burung elang.

Pendampingan dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma bersama Dinas LHK Provinsi Bengkulu, BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, dan ATR/BPN.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Instruksikan Polresta Bengkulu Sapu Bersih Geng Motor

Objek verifikasi mencakup sejumlah lahan garapan dan akses jalan di dua kecamatan, yaitu Lubuk Sandi dan Seluma Utara.

Di Kecamatan Lubuk Sandi, tim mendata lahan perkebunan di Desa Padang Capo Ulu seluas kurang lebih 53 hektare dan Desa Cawang seluas kurang lebih 15 hektare. 

Sementara di Kecamatan Seluma Utara, objeknya meliputi lahan pertanian di Desa Talang Empat seluas kurang lebih 114 hektare, serta dua akses jalan di Desa Sekalak dan Desa Sinar Pagi.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Kunjungi Polresta Bengkulu, Tekankan Kepemimpinan Teladan dan Pelayanan Presisi

Analis Kebijakan sekaligus Koordinator Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Seluma, Pitika Chandra mengatakan seluruh data tersebut kini sedang dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk proses pelepasan kawasan (enclave).

"Khusus Desa Sekalak kondisinya unik, karena posisinya dikelilingi Hutan Lindung Bukit Badas dan Taman Buru Semidang Bukit Kabu. Maka yang kami usulkan adalah dua akses jalan eks jalur PT BIL, yaitu rute Sekalak–Puguk sepanjang 1.391 meter dan Sekalak–Sinar Pagi sepanjang 3.300 meter," ujar Pitika.

BACA JUGA:Lansia di Rejang Lebong Tertipu, Sepeda Motor Dibawa Kabur Penjahat

Setelah verifikasi lapangan ini, KLHK akan menggelar rapat besar untuk menentukan kelayakan data sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelepasan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: