10 Raperda Jadi Pekerjaan Akhir Tahun DPRD Bengkulu Utara
Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto--
BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - DPRD Kabupaten Bengkulu Utara masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan 10 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2026.
Dari total 17 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, 7 Raperda telah dibahas hingga menjadi Perda.
Sementara 10 Raperda lainnya masih dalam proses penyelesaian dan ditargetkan dapat dituntaskan pada masa sidang ketiga.
BACA JUGA:Loker Terbaru PT Pegadaian 2026, Masih Ada Waktu 2 Hari untuk Mendaftar
Dari jumlah tersebut, 7 Raperda menjadi agenda baru yang akan ditindaklanjuti pada masa sidang ketiga.
Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 (sudah dibahas di masa sidang kedua, tinggal pengesahan)
2. Perubahan Ketiga Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
3. RP3KP - Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Penyertaan Modal kepada BUMD
5. Perubahan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (sudah dibahas di masa sidang kedua, tinggal pengesahan)
BACA JUGA:Alamak!!! Belasan ASN di Bengkulu Gugat Cerai Pasangan Gara-gara Judol dan Pinjol
6. Pengelolaan Sampah
7. Perubahan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (sudah dibahas di masa sidang kedua, tinggal pengesahan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

