Bengkulu Utara Susun Raperda HUT Kabupaten dan Revisi Pemindahan Ibukota
Raperda Hut Kabupaten Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Bengkulu Utara susun Raperda HUT Kabupaten dan revisi pemindahan Ibu Kota
Pemkab Bengkulu Utara masih dalam proses penunjukan terhadap OPD yang akan menjadi pemrakarsa atas Raperda Peringatan HUT Kabupaten, untuk kemudian dilakukan penyusunan raperda.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda mengatakan, pihaknya juga masih menunggu ajuan Raperda yang akan dibahas tahun 2026 dari Bapemperda DPRD.
BACA JUGA:Cari Laptop Murah 2025 Harga Rp2 Jutaan untuk Kegiatan Belajar di Sekolah
Raperda HUT Kabupaten ini nantinya akan memuat secara spesifik teknis rangkaian peringatan HUT Kabupaten.
Mulai dari rangkaian kegiatan dan seremonial, serupa dengan Perda Nomor 2 Tahun 1985 tentang HUT Pemindahan Ibukota Kabupaten engkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Arga Makmur.
Namun dikatakan Irsaliyah, Perda HUT pemindahan Ibukota Kabupaten akan dilakukan revisi atau bisa dicabut.
Sebab jika tidak dilakukan revisi atau pencabutan perda, maka akan ada dua perayaan serupa yang dilaksanakan setiap tahun dan akan membebani anggaran daerah.
BACA JUGA:9 Jenis Tanaman yang Konon Paling Ditakuti Ular
BACA JUGA:Yamaha TMAX 2025 Resmi Meluncur, Skutik Sultan Desain Moge, Mesin Gahar dan Fitur Premium
Pada proses ini, pemerintah daerah juga akan berkomunikasi dengan para tokoh masyarakat dan tokoh adat Bengkulu Utara.
“Kini kami masih menunggu ajuan raperda yang nanti akan dibahas tahun 2026 dari Bapemperda DPRD. Terkait Raperda HUT Kabupaten akan dimuat secara lengkap mengenai rangakaiannya. Sedangkan Raperda HUT Kota akan dilakukan revisi atau bisa dicabut. Dalam proses ini kami juga akan komunikasi dan mencari kesepakatan bersama antar dengan para tokoh masyarakat dan adat,”ujar Irsaliyah Yurda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


