Iklan dempo dalam berita

Tenang, Perawatan Gigi Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

 Tenang, Perawatan Gigi  Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Salah satu bagian penting dari kesehatan adalah perawatan gigi. karena perawatan gigi ini sama pentingnya dengan merawat tubuh pada umumnya. Sayangnya untuk rutin melakukan perawatan ini memerlukan biaya yang cukup mahal sehingga sulit dijangkau oleh banyak orang.

Tidak perlu khawatir, untuk merawat gigi agar tetap sehat dan bersih kini sudah bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Bahkan tidak hanya tambal gigi saja, beberapa perawatan gigi lainnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Ditanggung BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyakit THT Gratis Tanpa Biaya, Ketahui Kriteria hingga Prosedurnya

Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, terdapat daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS?

- Administrasi Pelayanan

Biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat dan administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pasang Behel Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi sesuai indikasi medis dan konsultasi medis di faskes tingkat pertama dan tingkat lanjutan (jika diperlukan).

- Pramedikasi

Pramedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan.

BACA JUGA:Ternyata BPJS Bisa untuk Perawatan Kesehatan Mental, Begini Prosedurnya Klaimnya

- Kegawatdaruratan Oro Dental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: