Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Status Mobil dan Duduk Perkara Kasus Aiptu FN, Istri Ungkap Sempat Dihadang 12 Orang Debt Collector

Begini Status Mobil dan Duduk Perkara Kasus Aiptu FN, Istri Ungkap Sempat Dihadang 12 Orang Debt Collector

Duduk perkara kasus Aiptu FN yang menembak debt collector--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini status mobil dan duduk perkara kasus Aiptu FN, istri ungkap sempat dihadang 12 orang debt collector.

Aiptu Fandri (FN), seorang oknum polisi, terlibat dalam insiden yang menggemparkan. Pada Sabtu, 23 Maret 2024, di area parkir PSX Mal, Palembang, Aiptu FN menembak dan menusuk dua orang debt collector.

Peristiwa bermula saat sekelompok debt collector yang berjumlah 12 orang sedang berada di area parkiran. Mereka bertemu dengan Aiptu FN dan istrinya yang sedang berada di dalam mobil Toyota Avanza dengan nopol palsu.

BACA JUGA:Tak Disangka! Harvey Moeis suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah

Salah satu debt collector bernama Robert Johan Saputra mendatangi Aiptu FN dan mengatakan bahwa mobil yang dipakainya itu diduga menunggak cicilan. Namun, Aiptu FN merasa tidak senang, dan mencoba kabur hingga menabrakkan mobilnya ke mobil yang terparkir di lokasi. 

Selanjutnya, Aipu FN keluar dari mobil sembari mengeluarkan senjata api (softgun) dan menembak Robert.

Namun ternyata tembakan itu tidak mengenai Robert, tidak puas dengan tindakan yang dilakukan, Aiptu FN lantas memukul kepala Robert menggunakan senjata api.

Tidak berhenti di situ, Aiptu FN kembali ke dalam mobil mengambil senjata jenis sangkur lalu mengejar debt collector lainnya bernama Deddy Zuheransyah.

BACA JUGA:Dikenal Pekerja Keras hingga Jadi Crazy Rich, Ini Profil Helena Lim yang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Aiptu FN juga menembak Deddy dan mengenai tangannya hingga terjatuh. Saat itu, ia langsung menusukkan sangkur tersebut ke leher, punggung, serta bahu Deddy.

Namun, setelah kejadian itu, Istri Aiptu FN berinisial DS (44 tahun), didampingi kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, malah membuat laporan ke Polda Sumsel atas tuduhan pengeroyokan, pemerasan dengan kekerasan, pengancaman, dan percobaan tindak pidana oleh para debt collector.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Terkait sejumlah pasal yang diderita kliennya atas ulah debt collector tersebut, yakni atas nama; Robert, Deddy, dan lainnya.

Dari laporan itu, DS mengaku para debt collector itu mengadang mobil yang dikendarai oleh Aiptu FN, lalu mereka menggedor kaca mobil dengan keras.

BACA JUGA:Viral! Uang Rp 33 M Milik Crazy Rich PIK Disita Kejagung, Memangnya Helena Lim Pengusaha Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: