3 Nyawa Melayang Akibat Orderan Ehem di Aplikasi Hijau, Kapolresta Bengkulu Pimpin Olah TKP
Kapolresta pimpin pendalaman olah TKP--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tiga nyawa melayang akibat orderan ehem di aplikasi hijau, Kapolresta Bengkulu pimpin olah tkp.
Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu melaksanakan olah TKP lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang berawal dari apikasi Michat, pada Selasa (10/9) siang.
BACA JUGA:Apa Penyebab Motor Matic Berasap? Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya
Selain Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata, olah TKP itu juga dihadiri langsung Waka Polresta Bengkulu AKBP. Max Mariners dan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo.
Dalam olah TKP lanjutan yang berlokasi di Jalan Bali tersebut, Tim Inafis dan penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu terlihat merincikan detil awal mula peristiwa berdarah tersebut terjadi.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Review Honda Lead 125 2024, Skuter Matik dengan Desain Elegan dan Futuristik
Berdasarkan pantauan rbtv.disway.id di lokasi olah TKP, sejumlah titik awal dari mulai keributan dan penujahan didokumentasi oleh penyidik.
Agar olah TKP tidak terganggu, personil Kepolisian terpaksa menutup akses jalan untuk sementara, dan melakukan pengalihan arus lalu lintas.
BACA JUGA:WNI Asal Medan Dibunuh Suami Berkebangsaan Amerika Serikat di Albania
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk pendalaman tkp ulang setelah dilakukan Pra Rekontruksi agar peristiwa atau kejadian ini terang benderang dan peran peran masing-masing pelaku terungkap.
Dalam perkara ini, dua orang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka, yakni berinisial RN dan AG yang menusuk korban Reza dan Wahyudi Wardana warga Provinsi Jambi hingga mengalami meninggal dunia.
"Sudah dua orang tersangka, saksi sudah tujuh orang. Kita masih dalam peran pihak-pihak lain," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata.
BACA JUGA:Dugem dengan PSK, 4 Oknum Satpol PP Ini Terima Sanksi Pemberhentian Sementara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: