Pro-Kontra Aturan Gas LPG 3 Kg Dilarang Diecer, Begini Jadinya Jika Gas Hanya Boleh Dijual Oleh Pangkalan
--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Penerapan aturan oleh pemerintah pusat per 1 Februari 2025 terkait larangan pengecer gas LPG 3Kg, belum sepenuhnya digubris para pengecer gas LPG 3Kg di Kabupaten Seluma.
Pedagang pengecer gas LPG 3Kg masih banyak dijumpai di warung-warung di Kabupaten Seluma.
Ini lantaran dari penelusuran tim rbtv.disway.id belum sepenuhnya pangkalan berdiri merata ada di setiap desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma.
Dari data Disperindagkop Kabupaten Seluma, tercatat hanya ada 273 pangkalan gas yang sering melakukan operasi pasar internal oleh agen distributor dari PT. Seluma Indah Mentari dan PT. Seluma Mitra Gas.
BACA JUGA:Mau Dapat Modal Usaha Tanpa Jaminan? Ini Syarat Pinjaman KTA BRI, Segera Ajukan
Kendati demikian, belum seluruhnya 182 desa dan 20 kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma memiliki pangkalan gas.
Hal inilah yang kemudian memicu pro kontra di tengah-tengah masyarakat, semenjak adanya larangan pengecer gas melon ukuran 3Kg di warung-warung.
BACA JUGA:Tabel Angsuran JULO Pinjaman Rp 1-15 Juta, Suku Bunga 4%, 5% dan 6%
Seperti yang diungkapkan Hasan Basri (51) warga Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


