Iklan RBTV

Kabar Baik! Gaji PNS 2025 Resmi Naik 16 Persen, Segini Rincian per Golongan

Kabar Baik! Gaji PNS 2025 Resmi Naik 16 Persen, Segini Rincian per Golongan

Kabar Baik! Gaji PNS 2025 Resmi Naik 16 Persen, Segini Rincian per Golongan--Foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Zakat Mal ASN Belum Maksimal, Terhimpun Berkisar Rp 80 Juta – Rp 100 Juta per Bulan

Tak sedikit orang yang mendambakan menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, apalagi nantinya akan menerima gaji dan tunjangan berdasarkan golongan. 

BACA JUGA:Harga Jual Gabah Pasca Lebaran Bikin Petani Sumringah

Kabar baiknya, tahun 2025 pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen yang sudah mulai berlaku.

Pernyataan Kenaikan Gaji ASN 2025

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam penyampaian nota keuangan dan Rancangan APBN 2025 di hadapan DPR RI.

BACA JUGA:Berkah dari Danau Tes, Kerang dan Remis Menjadi Pundi Rupiah Warga

Sri Mulyani menyebut, kenaikan gaji ini bukan sekadar penyesuaian angka di atas kertas, melainkan langkah strategis dan konkret dari pemerintah untuk menjaga daya beli para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi upaya konkret untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan tingginya biaya hidup,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Makin Tak Terkendali, Harga Emas Kembali Terjun Bebas Hari Ini 8 April 2025

Semenetara, bagi CPNS atau PNS yang baru diangkat, gaji yang diterima tetap disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban.

Meskipun kenaikan 16 persen berlaku untuk seluruh ASN, namun penyesuaian tersebut tetap mengikuti peraturan teknis terkait masa kerja golongan dan beban kerja.

BACA JUGA:Janji Pelindo, Kapal Perintis Bisa Berlayar ke Pulau Enggano Sore Ini, Gub Siapkan Langkah Tegas jika Batal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: