Segini Besaran Gaji Pertama PPPK 2024 Tahap 1, Tembus Rp 7,3 Juta
Gaji PPPK --
NASIONAL, RBTVDSWAY.ID - Kabar gembira seperti akan menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut ini adalah besaran gaji PPPK 2024 Tahap 1 setelah dilantik.
Pelantikan PPPK 2024 sudah dinantikan para peserta seleksi, dijadwalkan paling lambat pada bulan Oktober 2025 mendatang.
BACA JUGA:Peringati Hari Buruh 2025, Kantor Bupati dan DPRD Mukomuko Banjir Massa, Minta Bentuk Satgas PHK
Selain menantikan jadwal kerja yang pasti, para peserta yang berhasil lolos pada seleksi tahun 2024 ini juga menantikan gaji yang akan menjadi hak mereka.
Nantinya, peserta PPPK tahun 2024 yang lolos dan dilantik, maka mereka baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing.
Nantinya, gaji pertama PPPK tahun 2024 ini akan berbeda untuk setiap golongannya, dan adanya yang bisa tembus Rp 7,3 Juta.
Sementara itu, pada tahun 2025, struktur gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Peringatan May Day 2025 di Bengkulu Tengah Full Senyum dan Tanpa Orasi
Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Sedangkan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian, hak pensiun, serta sistem pengangkatan.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat Tanpa Ribet? Coba Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan dari BRI, Aman dan Menguntungkan
Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Setelah Dilantik
Berikut Kisaran Gaji PPPK 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


