Iklan RBTV

Tertarik Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Syaratnya

Tertarik Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Syaratnya

Pengawas Koperasi Merah Putih--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Syarat menjadi pengawas Koperasi Merah Putih, siapa yang bisa dan apa tugasnya?

Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Merah Putih.

Program ini merupakan bagian dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memastikan pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berpijak pada semangat kebersamaan.

BACA JUGA:Toyota Rush Sebagus Apa? Jangan Mudah Percaya, Ketahui Dulu Kelebihan dan Kekurangannya

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) resmi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam kerangka tersebut, pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal, memberdayakan masyarakat desa, serta mendukung pelaksanaan Asta Cita melalui pengembangan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA:Pikir Dulu Sebelum Beli, Ini Plus Minusnya dari Honda Beat Street

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan koperasi adalah adanya pengawasan yang kuat dan independen.

Untuk itu, ditetapkan sejumlah persyaratan khusus bagi calon pengawas koperasi agar peran pengawasan bisa berjalan dengan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga desa.

BACA JUGA:BBM di Bengkulu Langka, Pelindo Disebut Harus Tanggungjawab. Teuku : 'Kalau Tidak Mampu Angkat Bendera Putih'

Persyaratan Pengawas Koperasi Merah Putih

Berikut ini adalah ketentuan bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas dalam Koperasi Merah Putih:

1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai, bersikap jujur, serta menunjukkan dedikasi terhadap koperasi.

2. Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris maupun direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan kebangkrutan.

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman atas tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan lainnya dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: