Iklan RBTV

Tertarik Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Syaratnya

Tertarik Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Syaratnya

Pengawas Koperasi Merah Putih--

4. Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.

5. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya.

BACA JUGA:Pencegahan TBC dengan Vaksin Bill Gates? Bengkulu Penyumbang Kasus Terbesar, Cek Rincian Jumlah Kasusnya

Struktur dan Keterwakilan

Setiap koperasi wajib memiliki jumlah pengawas yang ganjil, dengan minimal tiga orang, yakni satu Ketua Pengawas dan dua anggota. 

Dalam pembentukan struktur ini, keterlibatan perempuan juga perlu diperhatikan sebagai bagian dari komitmen pada kesetaraan gender dan inklusi sosial.

BACA JUGA:Jangan Nekat Beli jika Kondisi Begini, Inilah 7 Penyakit Lumrah Honda HRV Bekas

Tujuan Penetapan Syarat

Ketentuan ini dibuat untuk menjamin bahwa koperasi desa berjalan dengan tata kelola yang baik, serta bisa menjadi sarana pemberdayaan ekonomi yang benar-benar berpihak pada masyarakat.

Dengan sistem pengawasan yang ketat dan jelas, koperasi diharapkan tumbuh sebagai pilar ekonomi rakyat yang sehat, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan warga di tingkat desa.

BACA JUGA:Jawa Barat Butuh 29 Ribu Orang untuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Gaji Bisa Rp 5 Juta per Bulan

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: