Tertarik Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Syaratnya
Pengawas Koperasi Merah Putih--
4. Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.
5. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya.
Struktur dan Keterwakilan
Setiap koperasi wajib memiliki jumlah pengawas yang ganjil, dengan minimal tiga orang, yakni satu Ketua Pengawas dan dua anggota.
Dalam pembentukan struktur ini, keterlibatan perempuan juga perlu diperhatikan sebagai bagian dari komitmen pada kesetaraan gender dan inklusi sosial.
BACA JUGA:Jangan Nekat Beli jika Kondisi Begini, Inilah 7 Penyakit Lumrah Honda HRV Bekas
Tujuan Penetapan Syarat
Ketentuan ini dibuat untuk menjamin bahwa koperasi desa berjalan dengan tata kelola yang baik, serta bisa menjadi sarana pemberdayaan ekonomi yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
Dengan sistem pengawasan yang ketat dan jelas, koperasi diharapkan tumbuh sebagai pilar ekonomi rakyat yang sehat, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan warga di tingkat desa.
BACA JUGA:Jawa Barat Butuh 29 Ribu Orang untuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Gaji Bisa Rp 5 Juta per Bulan
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


