Iklan RBTV

Jawa Barat Butuh 29 Ribu Orang untuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Gaji Bisa Rp 5 Juta per Bulan

Jawa Barat Butuh 29 Ribu Orang untuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Gaji Bisa Rp 5 Juta per Bulan

Jika berdasarkan UMK, gaji pengurus Koperasi Merah Putih di Jawa Barat bisa Rp 5 juta per bulan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Jawa Barat butuh 29 ribu pengurus Koperasi Merah Putih, gaji bisa mencapai Rp 5 juta per bulan.

Bagi Anda warga Jawa Barat yang sedang mencari pekerjaan, Koperasi Merah Putih bisa menjadi salah satu alternatif. Anda bisa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, dengan gaji bulanan yang cukup menjanjikan.

Untuk diketahui, setiap Koperasi Merah Putih akan memilih minimal 5 orang pengurus. Sementara saat ini terdata di Jawa Barat ada 5.957 desa dan kelurahan. 

Jika setiap desa dan kelurahan ada Koperasi Merah Putih, artinya dibutuhkan 29.785 orang untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

Menariknya lagi, untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, tidak harus sarjana. Begitu juga dengan usia, tidak ada syarat usia sehingga orang yang berusia 50 tahun juga bisa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Tembus Rp 8 Juta per Bulan?

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dijelaskan jika pengurus Koperasi Merah Putih merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. 

Pengurus ini bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.

Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis. 

Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi

- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan

- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: