Jawa Barat Butuh 29 Ribu Orang untuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Gaji Bisa Rp 5 Juta per Bulan
Jika berdasarkan UMK, gaji pengurus Koperasi Merah Putih di Jawa Barat bisa Rp 5 juta per bulan--
BACA JUGA:Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, 80 Ribu Koperasi Siap Meluncur Juli 2025
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Berdasarkan kriteria atau syarat tersebut, tidak dicantumkan syarat Pendidikan. Artinya orang yang tamatan SD saja bisa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Selain itu, syarat usia juga tidak ada, artinya orang yang sudah berumur lebih dari 40 tahun atau 50 tahun juga bisa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Untuk gaji pengurus Koperasi Merah Putih memang tidak ada ketentuan pasti. Gaji seorang pengurus Koperasi Merah Putih ditentukan beberapa hal.
Misalkan saja berdasarkan kondisi keuangan atau kemampuan membayar koperasi, serta UMR (Upah Minimum Regional) yang berlaku di wilayah Koperasi Merah Putih tersebut.
Memang tidak ada penegasan dari pemerintah jika UMR menjadi ketentuan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Namun jika mengacu pada UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Jawa Barat, angkanya bisa lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Berikut ini daftar UMK di Jawa Barat untuk 27 Kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


