Peluang Emas, Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Minimal 5 Orang per Desa/Kelurahan, Berapa Gajinya?
Koperasi Merah Putih memberi peluang bagi para pencari kerja--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Saat ini pemerintah mulai dari pusat hingga ke desa dan kelurahan sedang disibukan dengan proses pendirian Koperasi Merah Putih. Pendirian Koperasi Merah Putih, memang diminta Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam instruksi presiden.
Targetnya, setiap desa dan kelurahan memiliki Koperasi Merah Putih. Berdasarkan data BPS tahun 2023, Indonesia memiliki 83.971 desa dan kelurahan.
Sementara dalam ketentuan pendirian Koperasi Merah Putih, setiap koperasi minimal memiliki 5 orang pengurus. Ketentuannya, jumlah pengurus Koperasi Merah Putih ini berjumlah ganjil dan minimal 5 orang.
BACA JUGA:Anak Muda dan Orang Tua Bisa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Syaratnya
Andaikan saja setiap desa dan kelurahan mencari 5 orang untuk dijadikan pengurus Koperasi Merah Putih, berarti pembentukan koperasi ini butuh tenaga 419.855 orang. Jumlah tersebut akan bertambah, bila ternyata ada desa atau kelurahan yang mencari pengurus lebih dari 5 orang, misalkan 7 atau 9 orang.
Peluang ini bisa dimanfaatkan para sarjana yang baru saja lulus dari perguruan tinggi. Mereka bisa kembali ke desa masing-masing, membangun desa dan mendapatkan gaji sebagai pengurus Koperasi Merah Putih.
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Pertanyaan menarik, berapa gaji yang akan didapati seorang pengurus Koperasi Merah Putih? Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar jika seorang pengurus Koperasi Merah Putih bisa bergaji Rp 5-8 juta. Namun kabar ini dipastikan tidak benar.
Bahkan Kementerian Koperasi dan UMK melalui Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, sampai berkomentar terkait informasi gaji tersebut.
Adi Sulistyowati mengatakan kabar soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih sebesar Rp 5 hingga 8 juta per bulan itu, tidak benar.
BACA JUGA:Syarat Wajib Pengajuan Dana Desa Harus Memiliki Akte Pendirian Koperasi Merah Putih
"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi," kata Adi Sulistyowati.
Dijelaskan Adi Sulistyowati, tidak ada ketentuan baku dari pemerintah terkait besaran gaji pengurus koperasi.
Gaji ditentukan oleh rapat anggota koperasi, sesuai prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan musyawarah.
Dalam struktur organisasi, pengurus koperasi dikategorikan sebagai pekerja dan berhak mendapatkan upah layak berdasarkan aturan ketenagakerjaan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


