Peluang Emas, Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Minimal 5 Orang per Desa/Kelurahan, Berapa Gajinya?
Koperasi Merah Putih memberi peluang bagi para pencari kerja--
BACA JUGA:Ini Susunan Acara Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih serta Pihak yang Diundang Musdes
Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota Koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.
Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis.
BACA JUGA:Biaya Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih Rp 2,5 Juta, Darimana Kades Mendapatkan Uangnya?
Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Selain itu, sebagian orang juga bertanya soal batas usia pengurus Koperasi Merah Putih. Perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


