Iklan RBTV

Dana Desa Tahun 2026, Ini Pembagian Dana untuk Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Dana Desa Tahun 2026, Ini Pembagian Dana untuk Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Jumlah dana desa untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2026--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Beberapa hari lalu DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN 2026 menjadi undang-undang lewat rapat paripurna. 

Dalam persetujuan ini termasuk diantaranya jumlah dana desa untuk tahun 2026. Untuk diketahui jumlah dana desa tahun 2026 turun dibandingikan tahun 2025.

Pada tahun 2025 pemerintah pusat menggelontorkan dana desa sebesar Rp 71 triliun. Sedangkan untuk tahun 2026 turun menjadi Rp 60,6 triliun.

Sementara itu dalam artikel ini, khusus menyajikan informasi pembagian dana desa untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2028.

BACA JUGA:KPU Batalkan Kelulusan Dua Peserta PPPK Tenaga Teknis di Setjen KPU 2024, Ini Alasannya

Seperti diketahui, Provinsi Jawa Barat memiliki 18 kabupaten dan 9 kota. Dari 9 kota itu, hanya ada satu kota yang masih mendapat dana desa yakni Kota Banjar. 

Lalu berapa jumlah dana desa yang akan didapati seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2026? Sebelum rinciannya, sebaiknya Anda mengetahui beberapa informasi berikut.

Peruntukan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

BACA JUGA:Kemenag Gelar Lomba untuk Pelajar dan Mahasiswa, Hadiahnya Puluhan Juta

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Penyaluran Dana Desa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: