Iklan RBTV

BKN Segera Terbitkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat ASN tak Boleh Lebihi Atasan

BKN Segera Terbitkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat ASN tak Boleh Lebihi Atasan

BKN Segera Terbitkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat ASN tak Boleh Lebihi Atasan--foto:rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - BKN segera terbitkan aturan baru, kenaikan pangkat ASN tak boleh lebihi atasan.Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh akan segera menandatangani peraturan BKN mengenai kenaikan pangkat ASN.


Disampaikan Zudan Arif Fakrulloh pada Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 BKN, Minggu (25/5/2025), penandatanganan ini direncanakan akan dilakukan pada akhir pekan ini, kemudian pada minggu selanjutnya peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.

BACA JUGA:Kompak Merosot! Cek Update Harga Emas Hari Ini 27 Mei 2025 Antam, UBS dan Galeri 24

“Minggu ini saya akan menandatangani peraturan BKN terkait Kenaikan Pangkat ASN yang tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya. Minggu depan, aturan ini akan resmi diubah,” kata Prof Zudan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh keluarga besar BKN dan para Kepala BKN terdahulu. Tahun ini peringatan HUT BKN mengusung tema “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta”.

Tema ini menggambarkan semangat BKN untuk terus mendukung cita-cita pembangunan nasional yang menjadi arah pembangunan bangsa, dengan memperkuat sistem merit, memperluas digitalisasi layanan kepegawaian, serta mengembangkan manajemen talenta nasional. Selanjutnya, pada kesempatan tersebut pula, Prof Zudan Arif menekankan transformasi dalam tata kelola ASN di Indonesia.

BACA JUGA:Atas Gangguan Distribusi BBM dan Antrean Panjang, Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf


“Tugas kita (BKN) saat ini adalah melanjutkan transformasi tersebut secara berkesinambungan. Kita ibarat menempati bangunan ke-77 dalam perjalanan panjang pembangunan birokrasi. Namun, kita tidak boleh melupakan bangunan ke-1 hingga ke-76. Artinya, kita harus menghargai proses dan pencapaian sebelumnya,” kata Prof Zudan.

Prof Zudan juga menyampaikan harapan besar terhadap seluruh ASN untuk mampu berkontribusi memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dan perubahan yang nyata.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP, Gubernur Helmi: Utang DBH 2024 akan Diproses dan Dicicil


“Oleh karena itu, saya sangat berharap agar semangat BKN bergerak bukan hanya menjadi slogan semata, tetapi menjadi semangat kolektif untuk terus melanjutkan hal-hal baik yang telah dibangun, melakukan perubahan nyata, dan memberikan solusi konkret,” sambungnya.


Dia menjelaskan, kebijakan baru BKN merupakan solusi dari pemecahan masalah-masalah yang selama ini dihadapi dan berharap dapat disosialisasikan kepada seluruh ASN di Indonesia agar dapat memahami dan merasakan manfaatnya secara langsung.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan: Bukan Tak Mau Temui Mahasiswa, Tapi Saya Harus Lakukan Ini


Di antaranya seperti uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian sebelumnya hanya dilakukan empat kali dalam setahun. Dan kini akan ditingkatkan menjadi 12 kali dalam setahun dan selama ini banyak peserta yang gagal karena tidak lulus pada salah satu dari beberapa bidang ujian.
Kini, BKN mengambil kebijakan bahwa peserta hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus saja.


BKN juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memudahkan ASN dalam mencantumkan gelar akademik. Cukup dengan ijazah, transkrip nilai, dan memastikan program studi serta perguruan tinggi terakreditasi. Selain itu, gelar profesi dan sertifikasi juga boleh dicantumkan sebagai bagian dari profiling ASN secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: