Iklan RBTV

Pemerintah Bagi-bagi Uang Rp 300.000 Gratis, Ini Kriteria Penerima BSU 2025

Pemerintah Bagi-bagi Uang Rp 300.000 Gratis, Ini Kriteria Penerima BSU 2025

Kriteria Penerima BSU 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Bakal cair 5 Juni, cek ini kriteria penerima BSU 2025.

Siap-siap, tangal 5 Juni 2025, pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Bisa Daftar BSU di Link Resmi BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Tutorialnya

Program ini dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditujukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema BSU kali ini besarannya akan sedikit berbeda dibandingkan saat pertama kali diluncurkan di masa pandemi Covid-19 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Antrean Pengisian BBM di Bengkulu Utara, Polisi Pantau SPBU dan Pertashop

Jika sebelumnya nominal mencapai Rp 600.000 dengan skema dua kali penyaluran, namun kali ini direncanakan akan sedikit lebih kecil, yakni Rp 300.000 yang juga disalurkan sebanyak dua kali. Sehingga dalam satu kali penyaluran senilai Rp 150.000.

“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, besarannya lebih kecil,” kata Airlangga.

Saat ini pemerintah sedang menyempurnakan teknis dan mekanisme penyalurannya, yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Belanja Hemat dan Dapat Bonus! Simak Daftar Promo Alfamart Terlengkap untuk Tanggal 28 Mei 2025

Kriteria Penerima BSU 2025

Adapun, kriteria yang berhak menerima BSU yakni tetap mengacu pada prinsip perlindungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah. Salah satu syarat utamanya adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Sebagai referensi, berikut adalah syarat umum penerima BSU berdasarkan skema saat pandemi Covid-19:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: