Iklan RBTV

Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot, Ada 12 Poin Laporan Selain Dugaan Minta Setoran

Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot, Ada 12 Poin Laporan Selain Dugaan Minta Setoran

Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong dicopot, ada 12 poin laporan selain dugaan minta setoran.

Laporan guru serta siswa SMK Negeri 2 Kabupaten Rejang Lebong kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sejak April 2025 lalu sudah ditindaklanjuti.

Gubernur Helmi akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Agustinus Dani Dadang Sumantri sebagai Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong.

Surat keputusan itu ditandatangani gubernur pada 16 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA:Iran Kirim Paket 30 Rudal ke Israel, 40 Orang Terluka, Perdana Menteri Uring-uringan

Pencopotan Agustinus dari jabatannya diduga karena telah menyalahgunakan kewenangan, serta tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Dalam laporan guru dan siswa, setidaknya ada 12 poin laporan yang menguatkan, di antaranya pada awal tahun 2024, Kepsek dilaporkan meminta setoran sebesar Rp10 juta untuk penempatan PPPK.

Kemudian juga diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS dan pemotongan dana PIP.

Lalu, ketidaksesuaian seragam dengan jurusan, alat praktik Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tidak sesuai standar atau bekas.

Serta pada Maret tahun 2025, PTT SMK Negeri 2 Rejang Lebong tidak menerima gaji dari Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Kantor POS Bengkulu, Kasidik: Ada DANA Miliaran Hilang

Pj. Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan, atas dasar tersebut Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong Agustinus Dani secara resmi dinonaktifkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait