Karena Kultur Budaya dan Adat Istiadat, 7 Desa Perbatasan Pilih Tetap Bergabung ke Kabupaten Seluma
Kultur Budaya dan Adat Istiadat--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Memanasnya kembali tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 mulai disikapi para kepala desa yang berada di perbatasan kedua kabupaten ini.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama 37 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Bengkulu yang Dimutasi
Salah satunya seperti yang dilontarkan Kades Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras, Yono Heri Apidi.
Menurutnya, Desa Serian Bandung merupakan salah satu ujung wilayah Kabupaten Seluma yang berbatasan langsung dengan Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kendati berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, namun masyarakatnya memiliki perbedaan kultur budaya dan adat istiadatnya, mulai dari dialek bahasa, alat musik tradisionalnya dan tariannya.
"Jelas perbedaannya kultur budaya dan adat istiadat kami berbeda dengan Bengkulu Selatan, itu dari segi bahasa, dan seni budayanya," ujar Yono Heri Apidi.
BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemkot Bengkulu, Ada 37 Pejabat Eselon III dan IV yang Baru Saja Dilantik

--
Selain itu, Kades Serian Bandung Yono Heri Apidi, jumlah KK yang ada di Dusun III Desa Serian Bandung saat ini ada sebanyak 295 mata pilih dari 69 KK, yang kini wilayahnya diklaim masuk ke Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Setahu saya ada 295 mata pilih dari 69 KK, yang rumahnya sekarang berada di wilayah Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan," terang Yono Heri Apidi.
BACA JUGA:Cuma Ada 96 Pinjol Resmi di Bulan Agustus 2025 Versi OJK, Pastikan Tidak Salah Pinjam dan Tergiur Bunga Ringan
Menyikapi hal ini, Bupati Seluma Teddy Rahman usai bertemu ketujuh kepala desa dan tokoh masyarakat yang bermukim di wilayah perbatasan tersebut, akan melaksanakan rapat audensi.
"Untuk tapal batas ini saya dalam waktu dekat akan menghadap ke Gubernur Bengkulu bagaimana mensiasatinya. Pasti masih ada solusi. Saya akan upayakan maksimal. InsyaAllah akan tetap kita pertahankan," tegas Bupati Seluma.
Lanjutnya, terkait dengan putusan Mahkamah Agung, ditegaskan bupati bahwasanya ia sudah menerima ketiga putusan tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut menurutnya memang sudah selesai.
BACA JUGA:Tabel Angsuran SPinjam Rp1.000.000, Suku Bunga Kecil dan Bebas Pilih Tenor
Kendati demikian, Bupati Seluma tetap akan mengupayakan agar Permendagri soal tapal batas Bengkulu Selatan dengan Seluma ini bisa direvisi.
"Saya menerima tiga file. Dua file putusan dari MA dan satu putusan lagi. Ini prosesnya memang sudah selesai. Tetapi masih ada celah. Secepatnya saya akan berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu yang jug nanti bersama dengan bupati BS," tambahnya.
Sementara itu, Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio menyampaikan rencana pada Kamis lusa 7 Agustus 2025 sudah disepakati bakal diselenggarakan rapat audensi yang akan mengundang tokoh masyarakat, pemerintah desa, presideum, serta Forkopimda untuk bersama-sama membahas persoalan tapal batas ini.
"Kita minta tadi kepada saudara bupati untuk tidak memberikan izin kepada pemerintah Bengkulu Selatan memasang patok batas. Tidak menutup kemungkinan nanti bakal terjadi pertumpahan darah," sambung Sugeng.
BACA JUGA:Update Harga Motor Trail dan Adventure 2025 Terbaru dari Berbagai Merek Pabrikan
Menurut Sugeng yang dapat menyelesaikan persoalan ini adalah Gubernur Bengkulu. Kedua daerah ini difasilitasi oleh Gubernur untuk duduk bersama terlebih dahulu.
"Sebenarnya yang bisa menyelesaikan persoalan ini adalah Gubernur Bengkulu untuk mencari penyelesaian terbaik. Jadi untuk tahap awal kita rapat dulu di kabupaten. Selanjutnya akan kita jadwalkan kapan menghadap dengan gubernur Bengkulu," tutupnya.
Untuk diketahui, polemik batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan memasuki babak terakhir.
BACA JUGA:Pinjaman Rp 2 Juta SPinjam Cicilan Ringan, Ini Tabel Angsurannya
Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tapal batas dua daerah tersebut.
Putusan MK ini menegaskan bahwa tujuh desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) secara administratif kini menjadi bagian dari Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan mempertegas tanda batas alam berupa sungai Air Maras yang melintasi ketujuh desa tersebut.
BACA JUGA:Cuma Ada 96 Pinjol Resmi di Bulan Agustus 2025 Versi OJK, Pastikan Tidak Salah Pinjam dan Tergiur Bunga Ringan
Ketujuh desa tersebut mencakup wilayah seluas lebih dari 1.400 hektare, yakni dengan rincian:
1. Desa Muara Maras – 118 hektare
2. Desa Serian Bandung – 211 hektare
3. Desa Talang Alai – 141 hektare
4. Desa Talang Kemang – 291 hektare
5. Desa Jembatan Akar – 346 hektare
6. Desa Gunung Kembang – 46 ribu meter persegi
7. Desa Suban – 689 hektare
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Tanah Abang Seluma, Polsek Talo Segera Observasi Pelaku ke RSJKO Bengkulu
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


