Cek Perbandingan Pajak Mitsubishi Triton dan Toyota Hilux Double Cabin, Mana Lebih Hemat?
Perbandingan Pajak Mitsubishi Triton dan Toyota Hilux Double Cabin--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini banyak masyarakat yang memutuskan untuk membeli mobil dengan tipe double cabin.
Mobil double cabin adalah jenis kendaraan pikap (pick-up) yang memiliki dua baris kursi. Mobil ini akan memungkinkan pengangkutan penumpang dan barang sekaligus.
BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2025 Khusus PPPK, Ini Simulasi Cicilan Pinjaman Plafon Rp50 juta-Rp150 juta Lengkap
Berbeda dengan pikap single cabin yang hanya memiliki satu baris kursi, double cabin menawarkan lebih banyak fleksibilitas dalam penggunaan, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial.
Antara Mitsubishi Triton double cabin dan Toyota Hilux double cabin, keduanya yang paling banyak dibawa pulang saat ini.
Lantas, bagaimana dengan perbandingan pajak antara Toyota Hilux dan Mitsubishi Triton double cabin? Untuk mengetahui informasinya, berikut ini adalah contoh perbandingan antara dua Perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Apakah Pinjaman KUR BCA akan Dihapus jika Nasabah Meninggal Dunia? Ini Jawabannya untuk Ahli Waris
Perbandingan Pajak Mitsubishi Triton dan Toyota Hilux Double Cabin
- Mitsubishi Triton
Diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mitsubishi Triton Ultimate Adalah berkisar Rp 8.528.100. Namun, tentu saja nominal itu belum termasuk sumbangan wajib yang juga perlu dibayar pemilik setiap perpanjangan STNK.
Toyota Hilux Double Cabin
Untuk Triton Ultimate, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) besarnya Rp 153.000. Sehingga jika ditotal, pemilik Triton Ultimate perlu membayar Rp 8.681.100 setiap tahun.
BACA JUGA: Pinjaman Modal SK PPPK di BSI, Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan
Lantas, bagaimana dengan besaran pajak mobil Toyota Hilux double cabin di DKI Jakarta?
Untuk kendaraan komersial seperti Hilux, pajak kendaraan bermotor (PKB) dihitung berdasarkan rumus:
PKB = NJKB × Koefisien Pajak × Tarif PKB
Toyota Hilux dikategorikan sebagai kendaraan niaga, jadi koefisien pajaknya adalah 1,085 (berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2025). Tarif PKB sendiri dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama.
Kalau ini kendaraan kedua atau ketiga atas NIK yang sama, tarifnya bisa naik jadi 3%, 4%, sampai maksimal 6%.
Selain PKB, ada juga biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000 dan biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), hanya dibayar sekali, sebesar 12,5% dari NJKB
BACA JUGA:Cara Menghindari Kunjungan DC Lapangan Shopee PayLater Bertamu ke Rumah Tiba-tiba
Misalnya, untuk Toyota Hilux Double Cabin 2.0 High MT (NJKB adalah kurang lebih Rp 183 juta)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


