Cek Perbandingan Pajak Mitsubishi Triton dan Toyota Hilux Double Cabin, Mana Lebih Hemat?
Perbandingan Pajak Mitsubishi Triton dan Toyota Hilux Double Cabin--
- PKB: Sekitar Rp 3,97 juta
- Total pajak tahunan: ± Rp 4,11 juta
- BBNKB: ± Rp 22,87 juta
BACA JUGA:Jemput Bola Bersama Gubernur Helmi, Bupati Seluma Buka Suara Tentang Layanan Kesehatan ke Kemenkes RI
Sementara untuk Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V 4x4 AT (NJKB kurang lebih adalah Rp 413 juta)
- PKB: Sekitar Rp 8,95 juta
- Total pajak tahunan: ± Rp 9,10 juta
- BBNKB: ± Rp 51,6 juta
Nah, itulah untuk memahami perbandingan pajak antara Toyota Hilux dan Mitsubishi Triton double cabin. Namun, ini merupakan estimasi untuk wilayah Jakarta. Mungkin saja biaya ini bisa berubah berdasarkan wilayah tertentu. Semoga informasi ini bermanfaat ya!
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 Agustus 2025 Melemah, Antam Vs Galeri24 Mana Paling Murah?
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


