Ini 4 Program Taspen yang Wajib Diketahui ASN Bengkulu
PT Taspen Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
BACA JUGA:Dua Kali Apes, Pria yang Ditangkap Polisi ini Beli Sabu Tapi Dapatnya Tawas
PT Taspen menyediakan beragam produk bagi pegawai negeri, baik saat ASN masih aktif bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun.
Branch Manager (BM) PT Taspen Bengkulu, Indra Kusuma Wardhana, mengatakan bahwa Taspen menyediakan empat jenis program asuransi.
Adapun dua program akan diberikan saat ASN masih aktif bekerja, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Sedangkan dua program lainnya diberikan setelah memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:Dua Kali Apes, Pria yang Ditangkap Polisi ini Beli Sabu Tapi Dapatnya Tawas
Jaminan Kematian (JKM) akan diberikan kepada ahli waris ASN yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, saat masih aktif bekerja.
Sementara itu, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada ASN yang mengalami kecelakaan kerja, baik yang mengakibatkan meninggal dunia maupun tidak.
"Jika tidak meninggal dunia, Taspen akan menanggung biaya perawatan hingga sembuh. Kedua program ini hanya berlaku selama ASN masih dalam masa aktif bekerja," ujara Indra Kusuma

--
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 8 Agustus 2025 Makin Berkilau, Nyaris Juta Rp 2 Per Gram
Sementara untuk dua program yang diberikan ketika memasuki masa pensiun yakni Tabungan Hari Tua (THT) dan program pensiun.
Untuk THT, maka Taspen akan memberikan uang sesuai dengan golongan dan masa kerja ASN, dan dana ini sekaligus diberikan saat memasuki masa pensiun.
THT berasal dari iuran ASN, yakni sebesar 8% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga selama aktif bekerja. Rinciannya, 4,5% digunakan untuk iuran pensiun dan 3,5% untuk iuran tabungan hari tua.
"Taspen akan memberikan uang sekitar Rp 70-80 juta untuk THT, namun diseduaikan dengan golongan dan masa kerja ASN. Sementara untuk iuran peserta ini kami kembangkan kami bayarkan ketika mereka memasuki usia pensiun,” jelas Hendra Kusuma
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


