Jelang HUT RI, Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Mukomuko
hewan ternak dilepas liarkan--
MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Jelang upacara 17 Agustus 2025, Satpol PP melakukan penertiban hewan ternak.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah melakukan penertiban secara persuasif mengenai hewan ternak yang dilepas secara liar di sepanjang jalan dan di komplek perkantoran pemerintahan kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hewan Ternak serta Perda No. 9 Tahun 2011 dan Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Dinas Satpol PP juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk mengamankan hewan ternak dan menahannya di kandang serta melarang melepaskannya secara liar.
Tidak hanya untuk hewan ternak, para anggota Satpol PP juga menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sepanjang jalan Mukomuko, serta panti pijat yang ada saat ini.

Kepala Dinas Pol PP Mukomuko, Jodi--
Kepala Dinas Pol PP Mukomuko, Jodi, mengatakan pihaknya mendatangi beberapa warga yang ada di kompleks pemerintahan daerah serta yang memiliki hewan ternak.
“Perda No. 9 Tahun 2019 kita lakukan penertiban hewan ternak, dan ke depannya akan berjalan terus sampai nanti upacara. Kita tertibkan terus dan ini juga memberi tahu kepada masyarakat untuk tidak membiarkan hewan ternak, panti pijat, dan pendatang baru di situ, juga tempat hiburan, jika tidak nyamannya tempatnya,” ujar Jodi.
BACA JUGA:Daftar Syarat dan Simulasi KUR Bank Mandiri 2025 untuk Pemula, Angsuran Ringan dan Bunga 3 Persen Per Tahun
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


