Berapa Nominal Uang Duka Taspen 2025, Ketahui Hak Ahli Waris ASN, TNI, Polri, dan Veteran

Sabtu 30-08-2025,21:51 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Aman dan Praktis, Absen hingga Autentikasi Pensiunan di Andal by Taspen

3. Santunan untuk TNI, Polri, dan Veteran

Program Taspen tidak hanya berlaku untuk ASN. Anggota TNI dan Polri yang pensiun juga masuk dalam skema uang duka. Ahli warisnya berhak menerima 3 kali penghasilan terakhir. 

Namun, untuk asuransi kematian, hanya diberikan kepada anak kandung yang mengajukan klaim. Jadi, sifatnya tidak otomatis.

Sementara itu, untuk Veteran, ketentuannya sedikit berbeda. Ahli waris hanya menerima 2 kali penghasilan terakhir. 

Meski lebih kecil dibanding ASN atau TNI/Polri, program ini tetap menjadi bentuk penghargaan negara kepada jasa para Veteran.

BACA JUGA:Ini 4 Program Taspen yang Wajib Diketahui ASN Bengkulu

Ringkasan Hak Uang Duka Taspen

Untuk mempermudah, berikut gambaran singkat besaran UDW menurut kategori:

Pensiunan ASN/PNS → 3× gaji pensiun terakhir + Rp 8 juta (santunan tunai) + Rp 7,5 juta (pemakaman) + Rp 15 juta (beasiswa anak).

PNS aktif wafat → 3× gaji terakhir + Rp 15 juta (santunan kematian) + Rp 7,5 juta (pemakaman) + Rp 15 juta (beasiswa anak).

Pensiunan TNI/Polri → 3× penghasilan terakhir, tanpa tambahan biaya pemakaman maupun beasiswa.

Veteran → 2× penghasilan terakhir.

BACA JUGA:Program Baru 'Taspen Live' untuk Kesejahteraan ASN Pemerintah Kota Bengkulu

Cara dan Syarat Mengajukan Klaim

Agar santunan bisa segera cair, ahli waris wajib melengkapi dokumen persyaratan. Beberapa berkas yang biasanya diminta antara lain:

  • Formulir resmi permintaan pembayaran,
  • Fotokopi SK pensiun atau surat keterangan status,
  • Fotokopi akta/surat kematian yang dilegalisasi,
  • Fotokopi KTP ahli waris,
  • Dokumen tambahan lain sesuai ketentuan PT Taspen.
Kategori :