Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada guru yang membutuhkan.
Bagi guru yang ingin cek status penerimaan BSU, caranya cukup mudah.
Pertama, kunjungi laman resmi Info GTK di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Selanjutnya, login menggunakan akun PTK atau Dapodik.
Jika nama masuk sebagai penerima, akan muncul notifikasi khusus yang menyatakan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan KJP Plus di September 2025? Cek Jadwalnya di Sini
Setelah memastikan terdaftar, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen untuk proses pencairan. Penerima diwajibkan mengunduh dan mengisi SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang bisa diambil dari laman Info GTK.
Dokumen ini harus ditandatangani dan ditempelkan materai. Selain itu, penerima juga perlu mengambil SK penerima dari Dinas Pendidikan, baik dalam bentuk digital maupun fisik.
Proses pencairan dilakukan di bank penyalur, seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
Saat datang ke bank, pastikan membawa dokumen penting seperti KTP asli, NPWP asli, salinan SK penerima atau hasil cetak dari Info GTK, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau yayasan, serta SPTJM bermaterai.
Setelah semua dokumen lengkap, pihak bank akan membantu melakukan aktivasi rekening sekaligus mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
Jika proses sudah selesai, dana BSU Rp600.000 akan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Apabila setelah aktivasi dana belum masuk, sebaiknya segera menghubungi pihak bank atau dinas pendidikan untuk menindaklanjuti.
Bagi guru yang terdaftar, jangan tudna lgi proses pencairan.
Segera cek status di Info GTK, lengkapi dokumen, dan aktifkan rekening sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Dengan begitu, dana bantuan bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari maupun mendukung kegiatan belajar mengajar di lingkungan PAUD.
BACA JUGA:Mengintip Gaji Pasukan Putih DKI Jakarta yang Menggiurkan