6. Surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai domisili.
7. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2024).
Poin terakhir sering kali terlewat. Padahal, status aktif BPJS kini menjadi syarat wajib dalam pengajuan SKCK.
Jadi pastikan kamu sudah mengecek kepesertaan BPJS sebelum mengurus dokumen ini.
BACA JUGA:Jangan Asal Tulis! Begini Cara Bikin Prompt AI Agar Hasilnya Akurat
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.
Biaya ini dibayarkan langsung di loket pembuatan SKCK di kantor polisi. Perlu dicatat, biaya tersebut hanya berlaku untuk penerbitan SKCK baru, sedangkan perpanjangan menggunakan tarif yang sama.
Proses Membuat SKCK
Secara umum ada dua pilihan cara membuat SKCK: langsung datang ke kantor polisi atau melalui sistem online. Berikut rinciannya:
1. Pembuatan SKCK Secara Offline
Langkah ini masih menjadi cara favorit banyak orang karena prosesnya lebih jelas dan bisa langsung selesai. Prosedurnya adalah:
- Datangi kantor polisi sesuai domisili, baik Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri (khusus untuk keperluan luar negeri).
- Ambil formulir permohonan SKCK, isi dengan data yang benar dan lengkap.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.
- Lakukan perekaman sidik jari di loket yang ditentukan.