Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk PPPK 2025, Segera Lengkapi Jangan Terlambat

Sabtu 13-09-2025,06:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK tentu menjadi impian banyak orang. 

Namun ada sejumlah dokumen penting yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari pemberkasan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berisi informasi mengenai riwayat catatan kriminal seseorang. 

Jika tidak pernah terlibat kasus hukum, maka SKCK akan menunjukkan bahwa riwayat hukum bersih. 

Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Menariknya menjelang masa pendaftaran PPPK 2025, permintaan SKCK meningkat tajam di berbagai daerah. 

Hal ini karena hampir semua tenaga honorer dan pelamar PPPK diwajibkan melampirkan dokumen ini dalam berkas administrasi.

BACA JUGA:Mau Beli HP Samsung yang Tangguh? Ini 2 HP Samsung yang Lolos Uji Ketahanan Militer

Syarat Membuat SKCK untuk PPPK

Sebelum datang ke kantor polisi, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Tanpa kelengkapan ini, proses pembuatan SKCK bisa tertunda. Berikut syarat terbaru:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat nikah.

4. Pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar merah, sebanyak enam lembar.

5. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang diambil di kepolisian.

Kategori :