BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Empat orang terdakwa kasus dugaan Korupsi penggunaan Dana KUR BRI Unit Tes Cabang Rejang Lebong jilid 2 menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam perkara penyaluran KUR BRI ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
Diketuai majelis hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, empat terdakwa mendengarkan JPU Kejari Rejang Lebong membacakan surat tuntutan hukuman.
Masing-masing terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Winda Sari
- Ova Marya
- Marlin Karentina
- Susilo Harmoko.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp194 M Lebih, 5 Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Dilimpahkan ke JPU
Dihadapan majelis hakim, para terdakwa dan masing-masing penasehat hukumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menjerat para terdakwa dengan pasal 3 Junto pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 64 dan pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Daftar Tuntutan Hukuman masing-masing terdakwa yang dibacakan JPU Kejari Rejang Lebong:
Terdakwa Winda Sari
- Dituntut hukuman penjara selama 4 Tahun 6 Bulan
- Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan,
- Mengganti kerugian negara Rp 294 juta subsidair selama 2 tahun dan 3 bulan.
Terdakwa Ova Marya
- Dituntut hukuman penjara selama 4 Tahun 6 Bulan
- Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan,
- Mengganti kerugian negara Rp 205 juta subsidair selama 2 Tahun dan 3 Bulan.
Terdakwa Merlin Karentina
- Dituntut hukuman penjara selama 4 Tahun 6 Bulan
- Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan,
- Mengganti kerugian negara Rp 410 juta subsidair selama 2 Tahun dan 3 Bulan.
Terdakwa Susilo Harmoko
- Dituntut hukuman penjara selama 4 Tahun 6 Bulan
- Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan,
- Mengganti kerugian negara Rp 133 juta subsidair selama 2 Tahun dan 3 Bulan.
BACA JUGA:Isi Handphone Iryanka Dibongkar, Kejati Bengkulu Warning Ada Penambahan Tersangka Baru
"Berdasarkan rasa keadilan, menimbang dan memutuskan bahwa terdakwa dalam hal ini sebagaimana di berkas tuntutan maka menurut para terdakwa dengan hukuman penjara denda serta uang pengganti," kata Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahadityo.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa terhadap tuntutannya, akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutya.