BPJS Kesehatan Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana dengan Iuran?

Minggu 11-06-2023,14:56 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA – Saat ini sedang dilakukan secara bertahap uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Ini dilakukan untuk menggantikan kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang dihapus secara bertahap.

Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah terus mengejar pengerjaan rencana tersebut.

“Soal KRIS sudah mulai secara bertahap dari tahun 2023-2025," kata Siti Nadia.

Tahap uji coba, sambung Siti Nadia, sudah mulai rampung. Untuk implementasinya akan coba dilakukan mulai tahun 2023 ini. “Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini," jelasnya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Siapkan Beasiswa Pendidikan Bagi Anak Peserta Hingga Rp 12 Juta

Sementara anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan penerapan KRIS tengah dalam proses monitoring dan evaluasi. “Akan segera monev,” tutur Asih.

Namun Asih menyebut untuk implementasi memang masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (perpres) terlebih dahulu. “Kita tunggu terbit perubahan perpres 82/2018," lanjutnya.

Sebelumnya, Asih menyatakan draf revisi perpres sebetulnya telah ditandatangani Kementerian dan Lembaga terkait sejak awal Februari 2023. Namun, tinggal menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun, dia mengatakan rapat harmonisasi itu belum juga terlaksana. Pihak DJSN hanya bisa menantikan terselenggaranya rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga KRIS bisa terlaksana. “Belum, masih menunggu rapat harmonisasi," ujar Asih.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 27 Februari 2023 sudah menyinggung ini. Katanya bahwa Kemenkes tengah sibuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). 

 

BACA JUGA:Abu Nawas Berkonflik dengan Para Ulama, Namun Bisa Selesai hanya Karena Roti

Bagaimana Iuran BPJS 2023?

 

Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

Kategori :